Resmi Dikukuhkan, Pengurus DWP UIN RIL Siap Dukung Program Kemenag

Fi fita

Fi fita

Bandar Lampung

4 Maret 2025 23:30 WIB
Pendidikan | Rilis ID
Dikukuhkan, Pengurus DWP siap dukung program Kemenag. Foto istimewa
Rilis ID
Dikukuhkan, Pengurus DWP siap dukung program Kemenag. Foto istimewa

RILISID, Bandar Lampung — Pengurus Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia secara resmi dikukuhkan.

Ketua DWP Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) Maftuchah Wan Jamaluddin beserta pengurus dan anggota, menghadiri acara secara daring pengukuhan Pengurus Unsur Pelaksana, Kanwil Kemenag Provinsi, dan PTKN se-Indonesia Masa Bakti 2024-2029. 

Acara ini diselenggarakan oleh DWP Kemenag RI pada Selasa (4/3/2025) dan diikuti dengan sosialisasi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) DWP.

Secara keseluruhan, terdapat 3.067 pengurus yang dikukuhkan dalam acara ini.

Kegiatan berlangsung secara hybrid, dengan pusat acara di Aula HM Rasjidi Kemenag RI, sementara peserta lainnya mengikuti secara daring dari berbagai wilayah.

Pengukuhan Pengurus Unsur Pelaksana, Kanwil Kemenag Provinsi, dan PTKN se-Indonesia Masa Bakti 2024-2029. 

Pengukuhan Pengurus Unsur Pelaksana, Kanwil Kemenag Provinsi, dan PTKN se-Indonesia Masa Bakti 2024-2029. 

Ketua DWP UIN RIL, Maftuchah Wan Jamaluddin, menyambut baik pengukuhan ini dan menegaskan kesiapan untuk berkontribusi dalam menjalankan program-program yang selaras dengan visi DWP Kemenag. 

“DWP bukan sekadar organisasi pendamping, melainkan wadah strategis yang berperan dalam meningkatkan kualitas perempuan, khususnya istri aparatur sipil negara, di berbagai bidang,” ujarnya.

Maftuchah juga menekankan pentingnya peran DWP dalam memperkuat Kemenag sebagai institusi yang memiliki pengaruh besar dalam pembangunan bangsa. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Uin ril

universitas islam negeri lampung

mahasiswa uin ril

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya