Warek Bidang Umum dan Keuangan Unila Diberhentikan, Begini Kata Rektor
RICO ANGGARA
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., IPM., ASEAN Eng. memberhentikan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Prof. Rudy, S. H., LL. M., LL. D. Pemberhentian ini berdasarkan keputusan nomor 2634/UN26/KP/2024 tentang Pemberhentian Wakil Rektor di Lingkungan Universitas Lampung.
Dalam keputusan tersebut, Rektor menyebutkan alasan pemberhentian Prof. Rudy, S. H., LL. M., LL. D., sebagai penyegaran jabatan pimpinan di lingkungan Unila.
Selanjutnya dalam mengisi jabatan Prof. Rudy, S. H., LL. M., LL. D., Rektor Unila juga mengeluarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas nomor 2638/UN26/KP/2024 yang memerintahkan Dr. Anna Gustina Zainal, S.Sos., M.Si., untuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unila.
Anna Gustina Zainal juga saat ini masih menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unila.
Terkait hal ini, Rilisid Lampung mencoba mengkonfirmasi langsung pada Rektor Unila, Prof. Lusi. Namun berdasarkan pesan WhatsApp yang dikirimkan, Prof. Lusi tidak menjawab pertanyaan alasan memberhentikan Prof. Rudy.
Rektor hanya meminta kepada wartawan untuk menanyakan pada Juru Bicara Unila. "Nanti ada juru bicara Unila saja yang akan menerangkan ya," ungkap Prof. Lusi.
Sementara itu, Juru Bicara Unila, Nanang Trenggono mengatakan bahwa tidak ada alasan khusus dalam proses pemberhentian Prof. Rudy, sebagai Warek Bidang Umum dan Keuangan Unila. Nanang mengungkapkan alasannya hanya karena penyegaran.
"Penyegaran. Tidak ada alasan lain," singkat Nanang.
Nanang juga menjelaskan bahwa saat ini jabatan Warek Bidang Umum dan Keuangan masih dijabat oleh Plt. Nantinya untuk jabatan definitif akan ditetapkan kemudian oleh Rektor.
"Iya, masih Plt. WR definitif ditetapkan oleh Rektor," lanjut Nanang.
Warek
rektor berhenti warek
warek unila Diberhentikan
warek bidang umum dan keuangan Unila
prof Lusmeilia Afriani
rektor Unila
prof rudy
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
