Salam Lintas Agama dan Praktik Kerukunan Umat
Fi fita
-
Berdasarkan Pasal 1 UU PNPS No 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, terdapat enam agama resmi yang dianut oleh penduduk Indonesia, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
Ucapan salam pembuka lintas agama tersebut merepresentasikan salam dari setiap agama yang diakui secara resmi di negara ini.
Salam lintas agama yang dipraktekkan pada kegiatan-kegiatan resmi ini sebenarnya dimaksudkan sebagai salam penghormatan kepada seluruh pemeluk agama, sekaligus sebagai simbol kerukunan dan toleransi beragama.
Melalui ucapan salam lintas agama, masyarakat Indonesia berupaya menunjukkan sikap toleransi dan menghormati keberagaman agama di negara ini.
Salam-salam tersebut mencerminkan semangat untuk hidup berdampingan dalam keharmonisan dan saling menghormati antarumat beragama.
Dalam keberagaman agama di negara Indonesia, nilai-nilai universal seperti perdamaian, persaudaraan, kebaikan, dan kebajikan menjadi dasar dalam membangun hubungan yang saling menghormati dan mendukung satu sama lain.
Ucapan salam lintas agama tersebut mengingatkan akan pentingnya keselarasan dan harmoni dalam kehidupan beragama, menjadikan Indonesia sebagai negara yang pluralistik dan berlandaskan nilai-nilai keberagaman.
Pendekatan Sosiologis
Untuk memahami urgensi salam lintas agama perlu dilakukan dengan pendekatan sosiologis. Dengan pendekatan sosiologis ini akan mudah menemukan jalan tengah.
Karena, dalam kehidupan sosial kemasyarakatan, terkadang harus ada mujaamalah (basa-basi) antara komponen masyarakat yang majemuk.
Uin ril
universitas islam negeri lampung
rektor
salam lintas agama
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
