Prof Rudy Diberhentikan Dari Jabatan Wakil Rektor Unila, Ini Penjelasan Humas
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung
— Prof. Rudy, S.H., LL.M., LL.D secara mengejutkan dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Rektor di Lingkungan Universitas Lampung. Ia diberhentikan secara hormat pada Senin (26/2/2024) dan digantikan dengan pejabat baru.
Menurut Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat (BPHM) Unila, Budi Sutomo mengatakan sesuai dengan Statuta Unila Pasal 52, disebutkan dosen di lingkungan Unila dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, Wakil Rektor, Dekan, dan Wakil Dekan.
“Jadi, tugas utama seorang dosen adalah melaksanakan Tri Darma Perguruan Tinggi yang terdiri dari tiga kegiatan yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat,” kata Budi Utomo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/2/2024).
Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan penyegaran jabatan pimpinan di lingkungan Unila, maka telah diterbitkan Keputusan Rektor Unila Nomor: 2634/UN26/KP/2024 tentang pemberhentian Prof. Rudy dari jabatan Wakil Rektor nila.
Pihak rektorat Unila juga menyampaikan ucapan terima kasih atas jasa-jasa Prof Rudy selama memangku jabatan tersebut.
Selanjutnya, Rektor Unila mengeluarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas nomor 2638/UN26/KP/2024 yang kemudian memerintahkan Dr. Anna Gustina Zainal, S.Sos., M.Si sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unila menjabat juga sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unila.
“Demikian penjelasan dari Unila. Semoga bermanfaat bagi Masyarakat,” tutup Budi Utomo. (*)
Prof Rudy
Wakil Rektor Unila
diberhentikan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
