Pemkot Bandar Lampung Bangun Gedung Peradilan untuk Unila Senilai Rp4 Miliar

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

19 April 2024 16:50 WIB
Pendidikan | Rilis ID
Peletakan batu pertama Gedung Peradilan Semu Unila oleh Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana. Foto : Ist
Rilis ID
Peletakan batu pertama Gedung Peradilan Semu Unila oleh Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana. Foto : Ist

RILISID, Bandar Lampung — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung meghibahkan satu gedung senilai Rp4 miliar kepada Universitas Lampung (Unila) yaitu gedung Peradilan Semu.

Hal itu ditandai dengan kegiatan peletakan batu pertama pembangunan gedung Peradilan Semu oleh Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana bersama Rektor Unila Prof. Lusmeilia Afriani, pada Jumat (19/4/2024).

Menurut Eva, Gedung Peradilan Semu FH Unila ini merupakan salah satu komitmen Pemkot Bandar Lampung sejak kepemimpinan Wali Kota Herman H.N.

"Alhamdulillah hari ini kita bersama Rektor Unila melakukan peletakan batu pertama untuk gedung peradilan semu Fakultas Hukum Unila, harapan kita ini bisa dipergunakan dengan baik," katanya.

Ia berharap gedung ini diharapkan akan mampu memberikan hal positif bagi perkembangan peradilan di Kota Bandar Lampung.

Gedung yang dibangun dengan dana hibah dari Pemkot Bandar Lampung senilai Rp4 miliar itu diharapkan mampu dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat Lampung.

"Insya Allah gedung ini akan diselesaikan dalam waktu yang tidak lama, dan bisa dimanfaatkan oleh semua Ikatan Alumni FH Unila dan juga membantu masyarakat, pemerintah. Dengan didirikannya gedung peradilan semu IKA Unila bisa membantu Provinsi Lampung dan ini insya Allah tiga gedung," paparnya.

Sementara itu, Rektor Unila Prof. Lusmeilia Apriani mengucapkan terimakasih atas bantuan gedung Peradilan Semu yang diberikan Pemkot Bandar Lampung. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Unila

Universitas Lampung

Gedung peradilan semu

Eva Dwiana

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya