Koordinasi dengan Kades Agom, Pengelola Tol Bakter Sosialisasi Larangan Berdagang di Dekat Jalan Tol

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Lampung Selatan

27 Februari 2024 21:55 WIB
Ragam | Rilis ID
Kegiatan sosialisasi oleh pengelola Tol Bakter terkait larangan berdagang di dekat tol. Foto : Humas BTB Toll.
Rilis ID
Kegiatan sosialisasi oleh pengelola Tol Bakter terkait larangan berdagang di dekat tol. Foto : Humas BTB Toll.

RILISID, Lampung Selatan — PT Bakauheni Terbanggi besar Toll sebagai pengelola Tol Bakauheni Terbanggi Besar (Bakter) bersama tim Bawah Kendali Operasi (BKO) dari personil TNI AD melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan di Rest Area 33 Jalur A, Selasa (27/01/2024).

Koordinasi ini merupakan upaya sosialisasi terkair soal larangan berdagang di dekat area atau di akses jalan tol dekat Rest Area Jalur A karena mengakibatkan banyak kendaraan truk parkir di bahu jalan sehingga membahayakan pengguna jalan lainnya.

Manager Area Tol Bakter Andri Pandiko mengatakan dikoordinasi dengan kepala desa setempat ini penting karena kadeslah yang bisa membantu menjelaskan kepada warganya soal larangan mendirikan warung dan berjualan di dekat area atau di akses jalan tol.

“Insyaallah besok Rabu (28/2), kita bersama dengan BKO dan juga Patroli Jalan Raya (PJR) dari pihak kepolisian akan langsung melakukan sosialisasi secara persuasif dengan para pedagang dan juga para sopir truk yang sering parkir di bahu jalan dekat para pedagang yang berjualan di dekat akses tol,” ungkap Andri.

Andri menambahkan, kendaraann truk yang parkir di bahu jalan bisa membahayakan pengguna jalan lain. Adanya pedagang di luar jalan tol juga bisa mengurangi pendapatan pedagang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berjualan di Rest Area 33 Jalur A.

Sementara itu, Kepala Desa Agom Muksin Sukur mengatakan sepakat soal adanya larangan pedagang berjualan dekat area jalan tol. Dirinya juga siap menjelaskan soal adanya larangan tersebut ke warganya dan para pedagang.

“Kami sepakat soal adanya larangan tersebut, hal itukan sudah jadi programnya pihak Tol Bakter untuk menjaga keamanan pengguna jalan dan juga kenyamanan para pedagang di Rest Area” tutupnya.

Untuk diketahui, Tol Bakauheni Terbanggi Besar secara resmi dikelola Indonesia Investment Authority (INA) melalui Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll. Operasionalnya bekerjasama dengan PT Hakaaston selaku penyedia jasa layanan operasional Tol Bakauheni Terbanggi Besar.

Tol Bakauheni Terbanggi Besar memiliki panjang 140 KM yang menghubungkan tiga kabupaten di Provinsi Lampung, yaitu Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Pesawaran dan Kabupaten Lampung Tengah. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Tol Bakter

larangan berdagang di Tol

Tol Bakauheni

Desa Agom

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya