Konflik Lahan PTPN Way Berulu Harus Dihentikan!

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

28 Januari 2024 21:56 WIB
Ragam | Rilis ID
Salah satu bangunan yang didirikan di lahan PTPN Way Berulu. Foto : Ist
Rilis ID
Salah satu bangunan yang didirikan di lahan PTPN Way Berulu. Foto : Ist

Aktivis dari Jaringan Rakyat (JR) Andi berpendapat membenarkan cerita kronologi yang disampaikan Fabian Jaya. Namun, soal posisi legal formal kasus ini dan permasalahan yang disampaikan, ia membenarkan statemen Mahfud MD yang kedua.

“Soal kronologis kejadian pendudukan itu benar apa yang disampaikan Febiaan Jaya, tetapi soal posisi hukumnya, saya benarkan pernyataan Pak Mahfud MD yang mengatakan ada PTPN yang diserobot warga. Dalam kasus ini, Febian Jaya dan kawan-kawannya yang menyerobot tanah PTPN VII,” kata dia di Bandar Lampung.

Sebagai aktivis, Andi mengaku menelisik dan mempelajari setiap kasus yang muncul dengan seksama. Selain itu, kata dia, ia bersama tim juga mengikuti, mengamati, dan ikut turun ke lapangan untuk menguji kebenaran dan posisi kasusnya.

Andi mengakui sampai saat ini belum mendapatkan dokumen fisik seperti yang dituntut masyarakat. Namun, dari data yang dikumpulkan dari berbagai sumber, PTPN VII sebagai perusahaan negara telah memenuhi syarat minimal melakukan pengelolaan aset negara berdasarkan undang-undang.

Ia, menambahkan, lahan PTPN VII Unit Way Berulu sudah terdaftar dalam Portal Asset Kementerian BUMN, eks. Hak Erpacht Perkebunan Belanda yang dinasionalisasi berdasarkan UU No.86 tahun 1958. Yakni tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda dan PP No.19 tahun 1959 tentang Penentuan Perusahaan Pertanian/Perkebunan Milik Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi. Lahan tersebut telah didaftarkan melalui Kantor Pertanahan Lampung Selatan pada tahun 1965 dan tahun 1980 sesuai ketentuan yang berlaku. Atas lahan itu, kata dia, dapat dipastikan PTPN VII juga aktif membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

“Kalau kita cermati awal kasusnya, logikanya jadi lucu. Jadi, saat itu manajer Kebun Way Berulu datang ke Kantor Kepala Desa Tamansari untuk meminta surat Sporadik lahan PTPN VII Tanjungkemala yang berada di wilayahnya. Sporadik ini tahapan awal untuk bikin HGU. Mengetahui lahan itu belum HGU, muncullah niat untuk menguasai hingga terjadi seperti sekarang ini,” kata Andi.

Sementara, Indra Relawan Perkebunan Nusantara menyimpulkan, munculnya sengketa ini berawal dari adanya niat yang kurang baik karena oknum tersebut mengetahui salah satu lahan PTPN VII ternyata belum HGU. Menurutnya, tindakan menyerobot itu selain merupakan tindak pidana juga melanggar kepatutan.

“Kalau kita ibaratkan, ada seorang gadis ke Kantor Desa untuk mengurus surat nikah, kan otomatis gadis itu diketahui belum sah pernikahannya karena belum punya surat. Nah, apakah boleh kita langsung gugat bahwa gadis itu milik kita..? Kan enggak begitu, dong. Kasus lahan Way Berulu itu mirip begitu. Dan yang terpenting para pihak harus melihat dampak kerugian yang ditimbulkan baik dari Perusahaan dan masyarakat, terutama dampak sosial yang ditimbulkan dari konfik yang terjadi,” katanya.

Oleh karena itu, hasil diskusi menyarankan agar sengketa ini disudahi dengan cara baik-baik. Peran pemerintah daerah dalam menjembati permasalah sangat diperlukan. Karena jika dibiarkan akan menganggu stabilas politik dan sosial di kabupaten Pesawaran.

“Kalau diteruskan, ini menjadi preseden buruk bagi kita semua,” kata mereka. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

PTPN Way Berulu

Konflik lahan

Desa Tamansari

Mahfud MD

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya