Kemenhub Siapkan Mudik Gratis, Ini Daftar Kota Tujuan

Zulhamdi Yahmin

Zulhamdi Yahmin

Jakarta

30 Maret 2018 20:38 WIB
Ragam | Rilis ID
FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma

RILISID, Jakarta — Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyediakan sebanyak 1.130 bus mudik dan 70 truk untuk program mudik motor gratis Lebaran 2018. Menurut Humas Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Pitra, pendaftaran mudik gratis bisa diakses melalui laman mudikgratis.dephub.go.id.

Ia menyebut, ada 32 kota tujuan dalam program mudik gratis tersebut. Di antaranya Kota Padang, Cirebon, Kuningan, Ciamis, Tasikmalaya, Garut, Banjar, Yogyakarta, Wonosari, Tegal, Pemalang, Pekalongan, Semarang, Salatiga, Boyolali, Demak, Kudus, Blora, Pati, Jepara, Purwodadi, Solo, Sragen, Klaten, Temanggung, Wonosobo, Cilacap, Purwokerto, Magelang, Kebumen, Wonogiri, dan Madiun.

Sementara untuk pengiriman sepeda motor, Kemenhub menyiapkan sembilan kota tujuan. Antara lain yakni Tegal, Purwokerto, Kebumen, Wonosobo, Semarang, Yogyakarta, Magelang, Solo dan Wonogiri.

"Untuk pemberangkatan arus balik ke Jakarta dari Semarang, Solo, Yogyakarta, dan Purwokerto," katanya melalui siaran persnya, Jumat (30/3/2018).

Untuk jadwalnya, di antaranya penyerahan dan keberangkatan sepeda motor pada 7 dan 8 Juni 2018 di Kantor Bulog Divre 1 Jakarta. Lokasi keberangkatan bus adalah di Monas Jakarta 9-13 Juni 2018, Kantor Pemerintah Tangerang 10 Juni 2018, Terminal Jatijajar Depok 11 Juni 2018,dan kawasan Jababeka Cikarang pada 12 Juni 2018.

"Syarat Pendaftaran KTP, KK, dan yang membawa motor STNK SIM C. Posisi dokumen dalam keadaan masih berlaku," ujarnya.

Tata cara pendaftaran secara manual datang langsung ke tempat pendaftaran membawa syarat yang ditetapkan langsung verikasi dan dapat tiket keberangkatan. Secara daring, buka situs mudikgratis.dephub.go.id, unggah data dan persyaratan, dapat kode booking, dan diberi waktu tiga hari untuk verikasi di tempat pendaftaran. Apabila tidak melakukan verikasi, kode booking hangus atau tidak berlaku.
 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya