KPK Tetapkan 38 Tersangka DPRD Sumut

Indra Kusuma

Indra Kusuma

3 April 2018 21:36 WIB
Potret | Rilis ID
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kanan) bersama Juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan pers terkait penetapan 38 orang tersangka anggota DPRD Sumatra Utara (Sumut) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/4/2018). FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kanan) bersama Juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan pers terkait penetapan 38 orang tersangka anggota DPRD Sumatra Utara (Sumut) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/4/2018). FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma

RILISID, — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kanan) bersama Juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan pers terkait penetapan 38 orang tersangka anggota DPRD Sumatra Utara (Sumut) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/4/2018). 

KPK mengumumkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan pemberian atau penerimaan hadiah terkait fungsi kewenangan anggota DPRD Sumut, hasil pengembangan dari kasus yang menjerat Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya