Janggal, Korban Meninggal Kecelakaan Divonis Positif Covid-19

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

21 April 2021 20:28 WIB
Kesehatan | Rilis ID
Ilustrasi/Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi/Kalbi Rikardo

Menurut Tere, ia mendapat notifikasi positifnya korban Deni dari Dinkes Bandarlampung pada Selasa (20/4/2021) pukul 22.00 WIB.

Kemudian dirinya mencoba mencari tahu alamat korban. Lalu pada Rabu (21/4/2021), Tere bersama RT dan Lurah Labuhan Dalam mendatangi rumah keluarga korban. 

“Saya meminta agar pihak keluarga tidak menyebarkan informasi ke masyarakat luas, dan menyarankan isolasi mandiri terhadap keluarga,” kata dia. 

Ia mengklarifikasi bahwa bukti notifikasi baru sebatas pemberitahuan terkonfirmasi positif covid-19.

“Untuk bukti tertulisnya lebih lanjut menunggu Dinas Kesehatan Bandarlampung,” ungkap Tere. 

Ia mengklaim akan memberikan fasilitas rapid test antigen kepada keluarga dan kerabat yang berkontak erat dengan almarhum Deni Irawan. 

Tera menambahkan, orang-orang yang kontak erat dengan korban baru tiga hari dapat terdeteksi dan dilakukan swab atau rapid test. 

“Jum'at (23/4/2021) lusa, kami akan memfasilitasi rapid test antigen dan semua biaya ditanggung pihak kami,” ujar Tere lagi. (*)

 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya