Janggal, Korban Meninggal Kecelakaan Divonis Positif Covid-19
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
Menurut Tere, ia mendapat notifikasi positifnya korban Deni dari Dinkes Bandarlampung pada Selasa (20/4/2021) pukul 22.00 WIB.
Kemudian dirinya mencoba mencari tahu alamat korban. Lalu pada Rabu (21/4/2021), Tere bersama RT dan Lurah Labuhan Dalam mendatangi rumah keluarga korban.
“Saya meminta agar pihak keluarga tidak menyebarkan informasi ke masyarakat luas, dan menyarankan isolasi mandiri terhadap keluarga,” kata dia.
Ia mengklarifikasi bahwa bukti notifikasi baru sebatas pemberitahuan terkonfirmasi positif covid-19.
“Untuk bukti tertulisnya lebih lanjut menunggu Dinas Kesehatan Bandarlampung,” ungkap Tere.
Ia mengklaim akan memberikan fasilitas rapid test antigen kepada keluarga dan kerabat yang berkontak erat dengan almarhum Deni Irawan.
Tera menambahkan, orang-orang yang kontak erat dengan korban baru tiga hari dapat terdeteksi dan dilakukan swab atau rapid test.
“Jum'at (23/4/2021) lusa, kami akan memfasilitasi rapid test antigen dan semua biaya ditanggung pihak kami,” ujar Tere lagi. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
