Hakim Pengadilan Negeri Kotaagung Sharing Session bersama Calon Mahasiswa Baru Prodi Hukum Bisnis
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Prodi Hukum Bisnis Institut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya menggelar Sharing Session dengan praktisi secara daring pada Senin (14/8/2023).
Praktisi yang membagikan ilmunya, Trisno Jhohannes Simanullang, S.H., merupakan Hakim Pengadilan Negeri Kotaagung, Tanggamus. Sharing session diikuti oleh calon mahasiswa baru Prodi Hukum Bisnis IIB Darmajaya.
Dalam kesempatan itu, Dekan Fakultas Desain, Hukum, dan Pariwisata, Dr. Handoyo Widi Nugroho, S.Kom., M.T.I., mengatakan lulusan program studi Hukum Bisnis memiliki potensi yang menjanjikan berkarir di berbagai bidang yang berkaitan dengan hukum dan bisnis.
Berkenaan dengan itu, maka IIB Darmajaya membuka beberapa program studi baru, salah satunya yaitu Program Studi Hukum Bisnis. Dimana, kata Dr. Handoyo yang juga Ketua Prodi Hukum Bisnis ini, banyak profesi menjanjikan yang bisa diambil oleh lulusan Prodi Hukum Bisnis.
Diantaranya, pengacara bisnis, pengacara perusahaan, dan manajemen resiko perusahaan.
“Selain itu, konsultan hukum bisnis, analisis kebijakan bisnis, hak kekayaan intelektual (HKI) specialist dan banyak profesi lainnya yang sangat menjanjikan dan mulia, serta sangat dibutuhkan di banyak bidang kerja lainnya,” ungkapnya.
Dr. Handoyo berharap dengan sharing session ini juga menambah wawasan calon mahasiswa baru untuk merencanakan tujuan apa yang akan dicapai setelah menjadi lulusan Prodi Hukum Bisnis.
“Terima kasih juga kepada narasumber yang telah bersedia dalam membagikan pengetahuannya di bidang hukum,” ujarnya.
Sementara, Trisno Jhohannes Simanulang mengatakan prospek untuk pekerjaan di bidang hukum saat ini semakin banyak.
“Dengan adanya perkembangan zaman dan teknologi juga perlu diiringi dengan pembaharuan peraturan perundang-undangan di bidang bisnis khususnya,” ungkapnya.
Hakim Pengadilan Negeri Kotaagung
Sharing Session
bersama Calon Mahasiswa Baru Prodi Hukum Bisnis
IIB Darmajaya
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
