Banyak Diprotes, Komisi V DPRD Lampung Malah Bolehkan Pungutan Sekolah

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

29 April 2021 20:08 WIB
Pendidikan | Rilis ID
Ilustrasi/Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi/Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Komisi V DPRD Lampung menyatakan memperbolehkan pungutan di SMA dan SMK Negeri di Lampung.

Menurut anggota Komisi V DPRD Lampung, Apriliati pungutan sekolah diperbolehkan dengan beberapa ketentuan. Hal itu disampaikannya setelah Komisi V DPRD Lampung melakukan radat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung, Rabu kemarin.

Berita Terkait Baca: Soal Pungutan Sekolah, Komisi V akan Panggil Disdikbud

Menurut Apriliati, pungutan merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 tahun 2021, sepanjang itu dikenakan di luar kategori misalnya tidak mampu, maka pungutan dapat diterapkan. 

“Wali murid kurang mampu penerima PKH dan anak beprestasi harus didukung dengan membebaskan pungutan sekolah,” ungkap Apriliati, ketika dikonfirmasi Rilisid Lampung, Kamis (29/4/2021). 

Berita Terkait Baca: Tegas! Syarif Minta Sekolah Kembalikan Uang Pungutan ke Wali Murid

Mekanisme pungutan sekolah juga menurut Apriliati harus dimusyawarahkan dengan wali murid dalam rapat bersama komite sekolah.

Berita Terkait Baca: Gubernur Lampung Akan Copot Kadisdikbud Jika Terbukti Ada Pungutan Sekolah 

Apriliati berdalih, dana yang dikatakan pungutan tersebut digunakan untuk membayar tenaga pengajar honorer.

Berita Terkait Baca: Pengamat: Kalau Sekolah Menetapkan Nominal, Itu Pungutan!

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya