Banyak Diprotes, Komisi V DPRD Lampung Malah Bolehkan Pungutan Sekolah
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Komisi V DPRD Lampung menyatakan memperbolehkan pungutan di SMA dan SMK Negeri di Lampung.
Menurut anggota Komisi V DPRD Lampung, Apriliati pungutan sekolah diperbolehkan dengan beberapa ketentuan. Hal itu disampaikannya setelah Komisi V DPRD Lampung melakukan radat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung, Rabu kemarin.
Berita Terkait Baca: Soal Pungutan Sekolah, Komisi V akan Panggil Disdikbud
Menurut Apriliati, pungutan merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 tahun 2021, sepanjang itu dikenakan di luar kategori misalnya tidak mampu, maka pungutan dapat diterapkan.
“Wali murid kurang mampu penerima PKH dan anak beprestasi harus didukung dengan membebaskan pungutan sekolah,” ungkap Apriliati, ketika dikonfirmasi Rilisid Lampung, Kamis (29/4/2021).
Berita Terkait Baca: Tegas! Syarif Minta Sekolah Kembalikan Uang Pungutan ke Wali Murid
Mekanisme pungutan sekolah juga menurut Apriliati harus dimusyawarahkan dengan wali murid dalam rapat bersama komite sekolah.
Berita Terkait Baca: Gubernur Lampung Akan Copot Kadisdikbud Jika Terbukti Ada Pungutan Sekolah
Apriliati berdalih, dana yang dikatakan pungutan tersebut digunakan untuk membayar tenaga pengajar honorer.
Berita Terkait Baca: Pengamat: Kalau Sekolah Menetapkan Nominal, Itu Pungutan!
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
