Banyak Diprotes, Komisi V DPRD Lampung Malah Bolehkan Pungutan Sekolah

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

29 April 2021 20:08 WIB
Pendidikan | Rilis ID
Ilustrasi/Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi/Kalbi Rikardo

“Kalau sekolah negeri yang sudah mapan tidak jadi masalah, namun bagaimana sekolah yang tidak mampu,” dalih Apriliati.

Berita Terkait Baca: Ombudsman Terima 14 Laporan Pungutan, Ada Sekolah yang Tahan Ijazah

Selanjutnya, apabila wali murid tersebut dikategorikan mampu, maka wali murid berkewajiban membayar pungutan sekolah tersebut. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya