Antisipasi Bahaya Parkir di Bahu Jalan, Pengelola Tol Bakter Kembali Sosialisasi Larangan Berdagang di Dekat Akses Tol

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandar Lampung

28 Februari 2024 23:07 WIB
Ragam | Rilis ID
Sosialisasi larangan berdagang di dekat akses jalan Tol Bakter oleh pengelola bersama TNI dan Polri. Foto : Humas BTB Toll.
Rilis ID
Sosialisasi larangan berdagang di dekat akses jalan Tol Bakter oleh pengelola bersama TNI dan Polri. Foto : Humas BTB Toll.

RILISID, Bandar Lampung — PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll selaku pengelola Tol Bakauheni Terbanggi Besar (Bakter) kembali menggelar sosialisasi kepada para pedagang yang ada di dekat akses jalan tol, Rabu (28/02/2024). Sosialisasi digelar bersama tim Bawah Kendali Operasi (BKO) dari personil TNI AD dan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Lampung.

Kegiatan ini sebagai salah satu upaya persuasif untuk menjelaskan soal larangan berdagang di dekat area atau di akses jalan tol dekat Rest Area Jalur A karena mengakibatkan banyak kendaraan truk yang parkir di bahu jalan sehingga membahayakan pengguna jalan lainnya.

Manager Area Tol Bakter Andri Pandiko mengatakan, dengan diadakannya sosialisasi langsung ke para pedagang yang ada di sekitar akses tol ini harapannya bisa menemukan solusi bersama mengenai kendaraan truk yang sering parkir di bahu jalan dekat Rest Area 33 Jalur A.

“Alhamdulillah hari ini kita sudah lakukan sosialisasi bersama BKO dan juga PJR kepada para pedagang di dekat akses tol Rest Area 33 A. Nantinya kita juga akan memasang banner larangan berhenti bagi kendaraan di bahu jalan tol,” jelas Andri.

Andri mengatakan, jika nantinya masih ditemukan ada kendaraan yang berhenti akan dilakukan tindakan tilang terhadap kendaraan tersebut. Andri menjelaskan, kendaraan truk yang parkir di bahu jalan tol melanggar Undang Undang nomor 22 Tahun 2009 pasal 126 A dan 126 B Tentang Larangan Kendaraan Berhenti Selain Di Tempat yang Telah Ditentukan.

Aturan itu juga sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2005 pasal 41 ayat 2 Tentang Penggunaan Bahu Jalan, Sehingga Pelanggarnya Bisa Ditilang.

Sebelumnya pengelola Tol Bakter juga sudah berkoordinasi dengan Kepala Desa setempat yaitu Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan untuk menjelaskan larangan pedagang berjualan di dekat atau di dalam akses Tol Bakter.

Dengan berbagai langkah koordinasi ini, diharapkan arus lalu lintas di Jalan Tol Bakter bisa berjalan lancar dan layanan yang diberikan oleh PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll semakin optimal dirasakan pengguna jalan tol.

Untuk diketahui, saat ini Tol Bakter sudah dikelola oleh Indonesia Investment Authority (INA) melalui Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll. Operasional jalan tol ini dikerjasamakan dengan PT Hakaaston selaku penyedia jasa layanan operasional Tol Bakauheni Terbanggi Besar.

Tol Bakauheni Terbanggi Besar memiliki panjang 140 KM yang menghubungkan tiga kabupaten di Provinsi Lampung, yaitu Lampung Selatan, Pesawaran dan Lampung Tengah. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Tol Bakauheni Terbanggi

Tol Lampung

PT HKA

Hakaaston Lampung

BTB Toll

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya