Terdakwa Korupsi Pembangunan RSUD Pringsewu Serahkan Rp50 Juta
Dwi Des Saputra
TV - Bandarlampung
RILISID, TV - Bandarlampung — Muhammad Nurdin, terdakwa kasus kerugian negara dalam perkara pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas III, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pringsewu, menyerahkan uang sejumlah Rp50 juta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disetorkan ke kas negara.
Baca: Usai Sidang, Terdakwa Korupsi Pembangunan RSUD Pringsewu Serahkan Rp50 Juta
Penyerahaan tersebut, dilakukan usai menggelar sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan agenda mendengarkan saksi dan keterangan terdakwa Nurdin dan Samsu Rizal, Jumat (5/2/2021).
Kuasa hukum terdakwa M. Nurdin, Ananto Pratomo, mengatakan bahwa dalam sidang ini kliennya tidak menyangkal bahwa terdapat kerugian negara dalam proyek tersebut.
Ia juga mengatakan, sudah menyetorkan uang pada hari ini sejumlah Rp50 juta, sehingga total setoran yang diberikan ke kas negara berjumlah Rp250 juta.
“Klien kami tidak menyangkal adanya tindakan merugikan negara. Sebagai itikad baik kita, hari ini kita menyetorkan kerugian negara, ini yang ketiga kalinya, total yang sudah kami serahkan Rp250 juta,” kata Ananto.
Diketahui, penyerahan uang dilakukan oleh Kuasa Hukum M. Nurdin yang diwakili oleh Zamal Rachman dan Herianto, serta diterima oleh JPU yaitu, M. Ifan dan Milfon Sabroan.
Kerugian negara dari proyek senilai Rp3,9 miliar tersebut, diperkirakan mencapai Rp717 juta. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (11/2/2021), dengan agenda pembacaan tututan terdakwa oleh JPU. (*)
Lihat Juga Video Lainnya:
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
