Pemkab Lampura Tangani Kakak Beradik Makan Kucing, Ini Faktanya

Furkon Ari

Furkon Ari

23 September 2019 18:42 WIB
Video | Rilis ID
Rilis ID

RILISID, — RILIS.ID TV LAMPUNG, Lampung Utara – Mencuatnya pemberitaan mengenai kakak-beradik makan kucing akibat keinginan makan daging atau miskin, di Kelurahan kelapa 7, Kotabumi Lampung Utara (Lampura), mendapat tanggapan serius dari Pemkab setempat.

Sesuai dengan instruksi Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, Dinas Sosisal dan Dinas Kesehatan setempat, sambangi kediaman Gimin dan Yatno yang terletak di RT 06 LK 01, Keluarahan Kelapa 7 ini untuk klarifikasi dan memberi bantuan, Minggu (22/09/2019).

Irwinsyah selaku Kepala Dinas Sosial mengatakan, bahwa kakak beradik ini sudah sempat diperhatikan oleh Pemerintah dengan cara dilakukan pengobatan dirujuk ke Yayasan Aulia Rahma yang berada di Kemiling, Bandarlampung, 20 April 2018 lalu.

Dimana Yayasan tersebut adalah yayasan yang menangani orang mengalami abnormal atau gangguan kejiwaan. "Pak Gimin dan adiknya Yatno ini sempat kami rujuk ke Yayasan Aulia Rahma yang berada di Kemiling, Bandarlampung," jelas Erwin.

Lanjut Erwin, sebelumnya Gimin dan Yatno sempat membakar rumah, sejak kejadian itu pihaknya sudah mengetahui adanya Kakak beradik ini.

Saat itu Dinas sosial yang berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan pu melakukan pengobatan kejiwaan tersebut.

Setelah dirujuk selama 3 bulan, pihak Yayasan Aulia Rahma menyatakan bahwa Gimin sudah sembuh, akhirnya dikembalikan di lingkungan.

Namun, baru- baru ini tersengar kabar bahwa Gimin dan adiknya memakan daging kucing.

"Artinya bukan karena kemiskinan mereka makan makanan yang tidak layak dimakan oleh manusia seperti daging kucing contohnya, ini salah. Karena Kakak beradik ini memiliki riwayat penyakit kejiwaan," ujar Erwin.

Menurut keterangan Lurah setempat Suahmad, bahwa pihaknya sering memberi bantuan untuk kebutuhan makanan sehari-hari.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya