Kejati Lampung Tapkan Plt. Kasubag Umum Kesbangpol Lampung sebagai Tersangka

Default Avatar

Anonymous

19 Agustus 2019 17:23 WIB
Video | Rilis ID
Rilis ID

RILISID, — Kejati Lampung menetapkan Pelaksana tugas (Plt.) Kasubag Umum Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lampung Jamal Muhammad Nasir sebagai tersangka dalam perkara dugaan pungutan liar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Andi Suharlis mengatakan, penetapan Jamal sebagai tersangka terhitung mulai hari ini, 17 Agustus 2019.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya