Kejati Lampung Tapkan Plt. Kasubag Umum Kesbangpol Lampung sebagai Tersangka
Anonymous
RILISID, — Kejati Lampung menetapkan Pelaksana tugas (Plt.) Kasubag Umum Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lampung Jamal Muhammad Nasir sebagai tersangka dalam perkara dugaan pungutan liar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Andi Suharlis mengatakan, penetapan Jamal sebagai tersangka terhitung mulai hari ini, 17 Agustus 2019.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
