Bupati Mesuji Non Aktif Khamami Kecewa Atas Vonis 8 Tahun Bui

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

6 September 2019 12:10 WIB
Video | Rilis ID
Rilis ID

RILISID, — Dalam amar putusannya, majelis hakim juga mencabut hak politik Khamami untuk tidak dipilih selama empat tahun setelah selesai menjalani hukumannya.

Majelis juga mewajibkan Khamami membayar denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan.

“Mengadili menyatakan terdakwa Khamami terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut menjatuhkan pidana selama delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama lima bulan,” kata Hakim Ketua Siti Insirah saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap adik Khamami, Taufik Hidayat selama enam tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Sementara mantan Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Diketahui, Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Khamami delapan tahun penjara dalam perkara dugaan suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Mesuji.
Jaksa juga menuntut adik Bupati Mesuji yakni Taufik Hidayat dengan pidana penjara enam tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Sementara Wawan Suhendra dituntut pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. (*)
Sumber: RILISID TV LAMPUNG/Tri Nur Imansyah.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya