Sidang Pembuktian MK, Saksi Pemohon: SMAN 1 Tak Pernah Gelar Ujian Paket C yang Diikuti Aries Sandi
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Kabupaten Pesawaran.
Sidang Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dipimpin olen Wakil Ketua MK Saldi Isra, Jumat (7/2/2025).
Dalam sidang tersebut, Paslon Bupati dan Wabup Pesawaran Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali mengajdorkan sejumlah saksi.
Yakni Radian Syam sebagai saksi ahli, kemudian saksi lainnya yakni Muhammad Farid pensiunan guru SMAN 1 Bandar Lampung tahu. 1986-2023.
Dalam sidang, Farid mendapatkan pertanyaan dari Wakil Ketua MK Saldi. Farid diklarifikasi soal kebenaran pelaksanaan paket C di SMAN 1 Bandar Lampung pada tahun yang tertera dalam ijazah milik Aries Sandi?
Menjawab pertanyaan itu, Farid mengatakan, SMAN 1 Bandar Loung tidak pernah menggelar ujian persamaan Paket C. Lantaran tidak mempunyai kewenangan untuk menggelar hal tersebut.
Selain itu, Farid juga menegaskan bahwa SMAN 1 Bandar Lampung tidak pernah memiliki siswa yang bernama Aries Sandi selama tahun 1993 sampai 1995.
"Selama kami menjadi guru, tidak pernah ada siswa yang bernama Aries Sandi," katanya.
Selain itu, saksi lain yang berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Laila Soraya juga memberikan keterangan yang dinilai memberatkan Aries Sandi.
Dalam keterangannya, Pihaknya mengeluarkan SK pengganti ijazah Aries Sandi hanya berdasarkan surat laporan kehilangan.
Aries Sandi
Sidang MK
Pilkada 2024
Kabupaten Pesawaran
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
