MK tolak Sengketa Pilkada untuk Kabupaten Tulang Bawang
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Pilkada 2024 untuk Kabupaten Tulang Bawang.
Hal ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan dalam perkara Nomor 48/PHPUBUP-XXM/2025, Selasa (4/2/2025).
Pada gugatan tersebut, pemohon menduga adanya nepotisme dan politik uang dalam pencalonan Palon nomor urut 2 Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan.
Akan tetapi, MK menilai bukti tersebut tidak cukup meyakinkan karena tidak dapat dipastikan identitas pihak yang terlibat, waktu, dan tempat kejadian.
Oleh karena itu dalil Pemohon mengenai praktik politik uang juga dinyatakan tidak beralasan secara hukum.
Bahkan, MK menyatakan tidak menemukan kejadian khusus yang menilai bahwa penyelenggara Pilkada melanggar ketentuan hukum.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujarnya.
Lebih dari itu, MK juga menolak eksepsi dari termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya.
"Dan mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon," ujarnya. (*)
Keputusan MK
Pilkada Tulang Bawang
Pilkada 2024
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
