MK tolak Sengketa Pilkada untuk Kabupaten Tulang Bawang

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

4 Februari 2025 14:30 WIB
Politika | Rilis ID
Kuasa hukum pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan sengketa Pilkada Kabupaten Tulang Bawang, Selasa (4/2). Foto: MK
Rilis ID
Kuasa hukum pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan sengketa Pilkada Kabupaten Tulang Bawang, Selasa (4/2). Foto: MK

RILISID, Bandarlampung — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Pilkada 2024 untuk Kabupaten Tulang Bawang.

Hal ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan dalam perkara Nomor 48/PHPUBUP-XXM/2025, Selasa (4/2/2025).

Pada gugatan tersebut, pemohon menduga adanya nepotisme dan politik uang dalam pencalonan Palon nomor urut 2 Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan.

Akan tetapi, MK menilai bukti tersebut tidak cukup meyakinkan karena tidak dapat dipastikan identitas pihak yang terlibat, waktu, dan tempat kejadian.

Oleh karena itu dalil Pemohon mengenai praktik politik uang juga dinyatakan tidak beralasan secara hukum.

Bahkan, MK menyatakan tidak menemukan kejadian khusus yang menilai bahwa penyelenggara Pilkada melanggar ketentuan hukum.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujarnya.

Lebih dari itu, MK juga menolak eksepsi dari termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya.

"Dan mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon," ujarnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Keputusan MK

Pilkada Tulang Bawang

Pilkada 2024

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya