MK Tolak Gugatan Suprapto-Fuad di Pilkada Mesuji
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Mahkamah Konstitusi (MK) RI menyatakan gugatan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mesuji Nomor Urut 4 Suprapto dan Fuad Amrullah tidak dapat diterima.
Hal ini disampaikan majelis hakim MK dalam sidang putusan dengan nomor perkara Nomor 39/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Mesuji, Selasa (4/2/2025).
Dalam persidangan Ketua MK Suhartoyo mengatakan, dalil-dalil permohonan yang disampaikan Pemohon (Suprapto-Fuad) tidak beralasan menurut hukum.
Serta ambang batas selisih suara antara Pemohon dan paslon peraih suara terbanyak sebagaimana ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada juga tidak dapat dipenuhi.
"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujarnya.
Selain itu, dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan KPU Kabupaten Mesuji selaku Termohon telah melakukan penelitian persyaratan administrasi calon yang menyebutkan Calon Bupati Elfianah memiliki status mantan terpidana dengan ancaman hukum dua tahun penjara.
Elfianah pun telah membuat surat pernyataan sebagai mantan terpidana dan diumumkan melalui media daring pada 27 Agustus 2024.
Perbaikan nama dari Elviana telah digunakan sebelumnya dalam penetapan anggota DPRD Kabupaten Mesuji dengan masa jabatan tahun 2019-2024.
"Oleh karena itu, dalil yang disampaikan pemohon yakni melakukan pembiaran atau manipulasi identitas calon bupati Elfianah tidak beralasan menurut hukum," katanya.
Selain itu, menurut Mahkamah, dalil Pemohon yang menyebutkan Termohon melakukan pembiaran alat peraga kampanye Paslon Nomor Urut 2 pada saat masa tenang sedangkan APK paslon lain telah dibersihkan juga tidak beralasan menurut hukum.
Kabupaten Mesuji
Sengketa Pilkada
MK RI
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
