MK Gelar Sidang Lanjutan Gugatan Pilkada Pesawaran Besok
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Lampung Tengah mempersiapkan sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Kabupaten Pesawaran.
Pasalnya, dari 5 Kabupaten yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) hanya Kabupaten Pesawaran yang berlanjut ke sidang pembuktian.
Kordiv Hukum KPU Lampung Hermansyah mengatakan, sidang lanjutan akan digelar pada Jumat (7/2/2025) besok.
"Kita sudah Rakoor untuk mempersiapkan proses pembuktian, dan keterangan saksi ahli," ujarnya.
Ia mengungkapkan, secara prosedur sidang akan digelar hanya satu kali, yang mencangkup keterangan saksi/ahli dan pemeriksaan alat bukti tambahan.
Kehadiran saksi atau ahli sebelumnya harus disampaikan daftar saksi dengan melengkapi persyaratan dokumen satu hari sebelum sidang.
"Jadi dokumen identitas dan lain-lain harus sudah disampaika ke MK lebih dulu," katanya.
Sementara, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Bawaslu Lampung Suheri menyatakan, pihaknya hanya bersifat pendampingan Bawaslu Pesawaran.
"Kita lakukan Rakoor dengan Bawaslu RI perihal sidang ini," katanya.
Hal ini penting dilakukan, lantaran keterangan Bawaslu dapat menjadi rujukan hakim konstitusi dalam mengambil keputusan.
Mahkamah Konstitusi
Pilkada Pesawaran
Aries Sandi
Pesawaran
PHPU Pilkada 2024
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
