MK Bakal Bacakan Status Sengketa Pilkada 3-4 Februari Mendatang, Termasuk di Lampung

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

31 Januari 2025 16:34 WIB
Politika | Rilis ID
Komisioner KPU Lampung Hermansyah. Foto: Sulaiman
Rilis ID
Komisioner KPU Lampung Hermansyah. Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Seluruh sidang sengketa hasil pemilihan kepala daerah di Lampung telah selesai dilakukan.

Saat ini KPU masih menunggu pembacaan apakah perkara dinyatakan dismisal atau dilanjutkan ke tahapan sidang lanjutan seperti pemeriksaan saksi ahli dan lain-lain.

Hal ini disampaikan. Komisioner KPU Lampung Hermansyah saat dikonfirmasi perihal perkembangan sidang di MK, Jumat (31/1/2025).

"Total ada 310 perkara se-Indonesia, setatusnya akan diputuskan dalam sidang pada 3-4 Februari mendatang," ujarnya.

Hal ini berlaku juga dengan gugatan yang diajukan para calon di lima daerah se-Lampung.

Seperti yang diketahui, di Lampung terdapat lima daerah yang mengajukan gugatan ke MK yakni Kabupaten Pesawaran, Pringsewu, Tulang Bawang, Mesuji dan Pesisir Barat. 

"Sidang tahap awal seluruhnya telah selesai, terakhir Kabupaten Pesibar di 22 Januari kemarin," katanya.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

MK

Sengketa Pilkada

KPU Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya