Gugatan Pilkada Kabupaten Pesawaran Berlanjut ke Sidang Pembuktian
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan Pilkada di Kabupaten Pesawaran masuk dalam sidang pembuktian.
Hal ini dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang dengan perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025, Selasa (4/2/2025).
Dalam perkara tersebut, Pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 2, Nanda-Antonius menggugat persyaratan administrasi seperti ijazah pencalonan Paslon Aries Sandi dan Supriyanto tidak sah.
Paslon Nomor Urut 1 beralasan bahwa ijazah mereka hilang, namun hal ini dianggap sebagai pelanggaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Saldi Isra menyebutkan, dari total 58 perkara yang diputusak, terdapat 6 perkara yang dinyatakan lanjut ke tahap sidang selanjutnya.
Dari 6 tersebut, satu dari Provinsi Lampung yakni kabupaten Pesawaran.
"Dari 58 perkara, 52 telah diucapkan putusan, 6 daerah lanjut tahap pemeriksaan lanjutan," katanya.
Berdasarkan tahapan sidang, sengketa Pilkada untuk Kabupaten Pesawaran akan berlanjut pada 7 hingga 17 Februari 2025. (*)
MK
Kabupaten Pesawaran
Pilkada 2024
Sengketa Pilkada
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
