Gugatan Pilkada Kabupaten Pesawaran Berlanjut ke Sidang Pembuktian

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

4 Februari 2025 16:00 WIB
Politika | Rilis ID
Hakim Konstitusi Saldi Isra saat umumkan perkara yang berlanjut dalam sidang pembuktian, Selasa (4/2/2025).
Rilis ID
Hakim Konstitusi Saldi Isra saat umumkan perkara yang berlanjut dalam sidang pembuktian, Selasa (4/2/2025).

RILISID, Bandarlampung — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan Pilkada di Kabupaten Pesawaran masuk dalam sidang pembuktian.

Hal ini dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang dengan perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025, Selasa (4/2/2025).

Dalam perkara tersebut, Pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 2, Nanda-Antonius menggugat persyaratan administrasi seperti ijazah pencalonan Paslon Aries Sandi dan Supriyanto tidak sah.

Paslon Nomor Urut 1 beralasan bahwa ijazah mereka hilang, namun hal ini dianggap sebagai pelanggaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Saldi Isra menyebutkan, dari total 58 perkara yang diputusak, terdapat 6 perkara yang dinyatakan lanjut ke tahap sidang selanjutnya.

Dari 6 tersebut, satu dari Provinsi Lampung yakni kabupaten Pesawaran.

"Dari 58 perkara, 52 telah diucapkan putusan, 6 daerah lanjut tahap pemeriksaan lanjutan," katanya.

Berdasarkan tahapan sidang, sengketa Pilkada untuk Kabupaten Pesawaran akan berlanjut pada 7 hingga 17 Februari 2025. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

MK

Kabupaten Pesawaran

Pilkada 2024

Sengketa Pilkada

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya