DKPP Tegur Bawaslu Lamtim Karena Tak Tertib Administrasi

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

20 Juni 2025 15:14 WIB
Politika | Rilis ID
Sidang Pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh Bawaslu Lampung Timur, Jumat (20/6/2025).
Rilis ID
Sidang Pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh Bawaslu Lampung Timur, Jumat (20/6/2025).

RILISID, Bandarlampung — Ketua Majelis DKPP M. Tio Aliansyah menegur Bawaslu Lampung Timur lantaran dinilai tidak tertib administrasi dalam penanganan laporan masyarakat.

Hal ini ditegaskan M. Tio dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelnggaran pemilu oleh DKPP di KPU Lampung, Jumat (20/6/2025).

Diketahui DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan nomor perkara 13-PKE-DKPP/1/2025.

Dalam perkara tersebut, DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Lampung Timur yakni Lailatul Khoiriyah, Hendri Widiono, Syahroni, Christine Bunga Ellora, Rizka Septia, sebagai teradu.

Serta Fauzi Ahmad dari LSM Genta Lamtim (Gerakan Cinta Lampung Timur) sebagai pengadu.

Pengadu menuduh Ketua dan Anggota Bawaslu Lampung Timur melakukan tindakan tidak cermat, tidak teliti, tidak profesional, dan tidak berkepastian hukum.

Pasalnya dalam surat hasil kajian Bawaslu Lampung Timur, Nomor Surat: 269/PP.001/K.LA-04/09/2024 bertanggal 28 September 2024, mencantumkan pasal yang tidak ada pada perkara laporan sebagai dasar hukum.

Kemudian, LSM Genta mendatangi Bawaslu Lamtim mempertanyakan pasal tersebut 7 Oktober 2024, hasilnya Bawaslu mengoreksi pasal tersebut.

Selanjutnya LSM Genta berkirim surat kepada Bawaslu perihal permohonan klarifikasi pada 14 Oktober 2024, tidak mendapatkan jawaban.

Kemudian LSM Genta mengirim surat kedua perihal yang sama, tetapi tetap tidak diberikan jawaban dari Bawaslu Lampung Timur.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

DKPP

Bawaslu Lampung Timur

Kode Etik penyelenggara pemilu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya