DKPP Tegur Bawaslu Lamtim Karena Tak Tertib Administrasi
Sulaiman
Bandarlampung
Menanggapi hal ini, dalam sidang Ketua Majelis DKPP menegur Bawaslu Lamtim Karena dinilai lalai administrasi.
"Kalau surat harus dibalas dengan surat, kalau tanya baru dijawab lisan, dapat tau surat itu mau dijadikan alat bukti," katanya.
Menurut Tio, meski Bawaslu menilai persoalan ini selesai pada 7 Oktober, tetapi tidak untuk pengadu, karena mereka ingin menerima jawaban.
"Menganggap surat tidak penting dari masyarakat, inilah yang membuat pesimis masyarakat, dan menurunkan trus Bawaslu sebagai pengawas pemilu," tandasnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Lampung Timur, Hendri Widiono menilai, pihaknya sudah menangani laporan sesuai subtansi meski masih kurang komunikasi tertulis.
"Mohon maaf Yang Mulia terlepas saya salah, tapi poinnya, secara substansi, penanganan pelanggaran itu sudah clear," jelasnya.
Untuk diketahui, LSM Genta Lamtim laporkan calon bupati Lamtim Dawam Rahardjo ke Bawaslu karena diduga menggunakan alamat rumah dinas bupati saat meju di Pilkada 2024.
Namun, laporan dengan Nomor Penerimaan 005/LP/PB/Kab/08.06/IX/2024 bertanggal 26 September 2024, tidak diregister oleh Bawaslu Lampung Timur karena dinilai tidak memenuhi syarat materiil. (*)
DKPP
Bawaslu Lampung Timur
Kode Etik penyelenggara pemilu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
