Diumumkan Besok, Bawaslu Minta Calon Kada Terima Putusan MK

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

3 Februari 2025 18:30 WIB
Politika | Rilis ID
Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar. Foto: Sulaiman
Rilis ID
Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar. Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Mahkamah Konsitusi (MK) akan membacakan putusan dismissal untuk sengketa Pilkada 2024 pada 3-4 Februari 2025 besok.

Di Provinsi Lampung terdapat lima daerah yang mengajukan gugatan yakni Pesawaran, Pesisir Barat, Pringsewu, Mesuji, dan Tulang Bawang.

Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar mengatakan, keputusan apakah sidang ini dilanjutkan ke tahap pembuktian atau diberhentikan akan dibacakan besok.

Hal ini menjadi momen penting karena akan menentukan apakah berlanjut atau tidak.

"Apapun nanti keputusan konstitusi semua pihak harus menghargai proses hukum yang berlaku," ujarnya.

Akan tetapi, lanjut Iskardo. Apabila sengketa ini dilanjutkan, pihaknya telah siap memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya berdasarkan fakta yang ada.

"Bawaslu dan KPU bekerja sama dalam menyajikan narasi dan fakta terkait proses pendaftaran maupun pelaksanaan Pilkada," ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Lampung Erwan Bustami juga mengaku pihaknya sudah siap untuk memberikan penjelasan perihal tahapan guna mendukung proses sidang di MK.

"Kita terus melakukan atensi dan supervisi terhadap proses persidangan di MK," ungkapnya.

Menurut Erwan, ada empat daerah yang akan diumumkan pada 4 Februari, sementara satu kabupaten akan dibacakan pada 5 Februari.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Bawaslu Lampung

Sengketa pilkada

MK

Pilkada 2024

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya