Bukan Kewenangannya, MK Menolak Mengadili PHPU Pesisir Barat

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

4 Februari 2025 19:24 WIB
Politika | Rilis ID
Ketua MK RI Suhartoyo saat bacakan putusan untuk sengketa Pilkada Kabupaten Mesuji, Selasa (4/2/2025).
Rilis ID
Ketua MK RI Suhartoyo saat bacakan putusan untuk sengketa Pilkada Kabupaten Mesuji, Selasa (4/2/2025).

RILISID, Bandarlampung — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk mengadili permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah atau PHPU Kada Pesisir Barat.

Hal ini ditegaskan Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan putusan dismissal PHPU Pilkada 2024, Selasa (4/2/2025).

Suhartoyo mengungkapkan, permohonan Pemohon tidak berkaitan dengan Surat Keputusan KPU/KIP tentang penetapan hasil pemilihan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota di daerah tersebut.

Sehingga Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pesisir Barat merupakan bukan kewenangan MK untuk mengadilinya.

"Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat permusyawaratan hakim pada 30 Januari 2025," ujarnya.

Untuk diketahui, dalam perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Pilkada Kabupaten Pesisir Barat.

Kuasa Hukum Pemohon, Ridwan Syaidi Tarigan, menuduh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Dedi Irawan dan Irawan Topani, melakukan praktik politik uang secara masif dan diduga mempengaruhi perolehan suara.

Bahkan, pemohon telah melaporkan hal ini ke Pengawas TPS akan tetapi tidak ditindaklanjuti.

Atas dasar itu, Pemohon membawa permohoanan ini ke MK dan meminta MK mendiskualifikasi Paslon Dedi-Irawan. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Pesisir Barat

MK

Sengketa Pilkada

Pilkada 2024

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya