Waspada, Politik Uang di Pilkada Empat Kota Ini Masih Cukup Tinggi
Zulhamdi Yahmin
Padang
Ia mengajak masyarakat melawan semua bentuk politik uang dengan melaporkan pelaku kepada pihak yang berwenang.
Sejalan dengan itu, Panitia Pengawas (Panswas) Kota Padang menegaskan, pihak yang memberi maupun menerima politik uang dalam pilkada dapat dipidana penjara selama 72 bulan dan denda Rp1 miliar jika terbukti bersalah di pengadilan.
"Politik uang itu merusak demokrasi. Oleh karena itu, jangan main-main sebab aturannya sudah tegas," tegas Ketua Panwas Kota Padang, Dorri Putra.
Untuk mengantisipasi terjadinya politik uang, ungkap Dorri, Panwas Kota Padang menggelar sosialisasi intensif kepada masyarakat.
"Semua pihak harus bersama-sama mengawasi. Kalau ada calon yang mencoba melakukan politik uang, segera laporkan," tambahnya.
Dia menjelaskan, salah satu unsur yang harus terpenuhi dalam politik uang adalah ada upaya dari calon menggiring masyarakat untuk memilih dengan iming-iming pemberian berupa uang atau hadiah lainnya.
"Jadi, saat pemberian itu ada ajakan memilih, pemaparan visi dan misi, hingga pemakaian atribut," jelasnya.
Pilkada di empat kota di Sumbar diikuti 12 pasang calon. Di Padang terjadi pertarungan dua petahana antara wali kota dan wakil wali kota, yaitu pasangan Mahyeldi-Hendri Septa dan Emzalmi-Desri Ayunda.
Sementara itu, pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pariaman, terjadi pertarungan petahana (Wakil Wali Kota Pariaman) Genius Umar melawan Mahyuddin-M. Ridwan dan Dewi-Pabrisal.
Lain halnya di Padang Panjang. Meski kota tersebut hanya memiliki dua kecamatan dengan jumlah penduduk sekitar 104.499 jiwa, daerah yang berjuluk Serambi Mekah itu ada empat pasang calon yang berlaga.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
