Wah! Pansus Bisa Melebar ke Audit Dana Pilgub dan Paslon
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pro-kontra pembentukan panitia khusus (pansus) money politics di DPRD Provinsi Lampung terus bergulir. Padahal, Kamis (5/7/2018) besok paripurna tentang
Jika akademisi Universitas Lampung, Yusdianto, menyebut pembentukan pansus menciderai proses demokrasi, anggota DPRD propansus berpendapat sebaliknya.
Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Lampung, M. Junaidi, berpendapat pansus dibentuk justru untuk menjaga prinsip-prinsip demokrasi agar tidak terciderai oleh money politics.
Menurut dia, dibentuknya pansus money politics dalam rangka fungsi pengawasan legislatif terhadap aspirasi masyarakat. Yakni laporan tentang dugaan money politics di Pilgub Lampung di beberapa kabupaten/kota.
”Dan ini ada faktanya bahwa ada kejadian luar biasa yang terstruktur, sistematis, dan masif,” bebernya kepada rilislampung.id, Rabu (4/7/2018).
Dia menegaskan, dewan tidak ada niat mengintervensi penyelenggara pemilu seperti Bawaslu dan KPU. Justru membantu mereka mengungkap money politics.
"Ketika ada kejadian luar biasa seperti money politics di Pilgub Lampung ini, apakah DPRD tidak boleh bersikap? Apakah kita hanya biarkan? Jadi untuk apa DPRD dibentuk jika demikian," tanyanya.
Dia mendasarkan pendapat perlunya dibentuk pansus money politics pada tata tertib (tatib) DPRD Provinsi Lampung. Utamanya, pasal 61 ayat 1-8 tentang Alat Kelengkapan Dewan.
Ayat (1) menyebutkan, dalam hal diperlukan DPRD dapat membentuk alat kelengkapan Iain berupa panitia khusus dan panitia kerja.
Ayat (2) panitia khusus dan panitia kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
