Video "Potong Bebek Angsa PKI", PSI Laporkan Fadli Zon 

Zulhamdi Yahmin

Zulhamdi Yahmin

Jakarta

25 September 2018 23:00 WIB
Elektoral | Rilis ID
FOTO: RILIS.ID/Zulhamdi Yamin
Rilis ID
FOTO: RILIS.ID/Zulhamdi Yamin

RILISID, Jakarta — Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menepati janjinya untuk melaporkan Wakil Ketua Partai Gerindra, Fadli Zon, ke Bareskrim Polri, terkait unggahan video 'Potong Bebek Angsa PKI'. 

Juru Bicara PSI, Rian Ernest, mendatangi Bareskrim dengan membawa sejumlah bukti seperti screen shoot cuitan Fadli Zon dan rekaman video. 

PSI, katanya, melaporkan Fadli Zon dengan UU ITE dan UU Pemilu terkait praktik black campaign

"Dalam video tersebut ada lirik-lirik yang menurut saya berpotensi membuat keresahan, menaikkan tensi di masyarakat, membuat keonaran dan menciptakan rasa tidak percaya kepada pemerintah," ujar Rian, di Jakarta, Selasa (25/9/2018). 

Rian mengatakan, lirik dalam lagu itu juga dapat mengganggu stabilitas politik pada Pilpres 2019.

"Ini kan juga tahun politik, kita semua tahu, bisa menggunakan nalar kita untuk menangkap pesan ini tentu terkait dengan kontestasi pilpres di April tahun depan," ujarnya. 

Akhir pekan lalu, PSI pernah meminta Fadli untuk menurunkan video tersebut bila tak ingin dilaporkan ke polisi. 

Namun, permintaan PSI tersebut tidak diindahkan. 

"Kami telah mengatakan kepada Bung Fadli Zon, tolong dihentikan, tolong dihapus dan meminta maaf. Kami telah memberikan waktu kepada Bung Fadli Zon," tegasnya. 

Menurut PSI, yang menjadi permasalahan dalam video itu adalah terkait lirik yang terkandung dalam video tersebut yang menyebutkan "Fitnah HTI, fitnah FPI, ternyata mereka lah yang PKI". 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya