Tujuh Kada Terpilih Ditetapkan, Satu Masih Sengketa di MK

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

BANDARLAMPUNG

17 Februari 2021 22:43 WIB
Politika | Rilis ID
Ilustrasi Kalbi Rikardo/Rilislampung.id
Rilis ID
Ilustrasi Kalbi Rikardo/Rilislampung.id

RILISID, BANDARLAMPUNG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung, Lampung Selatan, dan Lampung Tengah bakal menggelar rapat pleno penetapan kepala daerah (kada) terpilih Pilkada Serentak 2020.

Penetapan pemenang pilkada untuk ketiga daerah tersebut lantaran perkara yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) telah ditolak. Namun, untuk Kabupaten Pesisir Barat masih berlanjut karena ada penambahan alat bukti dan keterangan saksi.

Rencananya, rapat pleno penetapan kada terpilih untuk tiga daerah yakni Bandarlampung, Lampung Selatan, dan Lampung Tengah bakal digelar Kamis (18/2/2021). Dengan demikian, akan ada 7 kada terpilih yang ditetapkan KPU di daerahnya masing-masing.

Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, rapat pleno penetapan kada terpilih di Pesisir Barat belum dilaksanakan karena masih ada sidang lanjutan pada 24 Februari 2021.

Menurut Erwan, untuk Pilkada Bandarlampungpenetapan paslon terpilih tetap dilakukan KPU Bandarlampung meskipun ada langkah hukum yakni peninjauan kembali (PK) yang diajukan paslon nomor 2 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo.

Ia menegaskan, dasar penetapannya adalah Pasal 66 UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung.

"Permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan,” katanya kepada Rilislampung.id., Rabu (18/2/2021).

Terpisah, Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi mengatakan, pihaknya memang telah mempersiapkan pleno penetapan paslon terpilih pemenang Pilkada Bandarlampung 2020.

”Sudah siap, kami juga sudah berkoordinasi dengan satgas Covid-19 dan Polresta,” kata Dedy.

Ia menambahkan, pleno akan dilaksanakan di Hotel Swiss-Bel Bandarlampung. Untuk antisipasi penyebaran Covid-19, seluruh komisioner KPU Bandarlampung telah dilakukan rapid test.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Wirahadikusumah
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya