Tolak Tuduhan Hipni-Melin, KPU Tetap Sahkan Nanang-Pandu
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pihak Komisi Pemilihan Umum Lampung Selatan (KPU Lamsel) menolak seluruh tuduhan yang dilontarkan pasangan calon (paslon) Hipni-Melin.
Hal ini terungkap dalam sidang perkara Mahkamah Konstitusi Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Lampung Selatan 2020, Senin (8/2/2021).
Kuasa hukum KPU Lamsel, Rozali Umar, mengatakan permohonan pemohon Hipni-Melin tidak memiliki legal standing.
”Sebab, tidak sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 tahun 2020 tentang Tata Beracara PHP Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” paparnya.
Persyaratan secara formil juga tidak terpenuhi. Karena penduduk Lamsel lebih dari 1 juta orang. Sehingga, ambang batas 0,5 persen atau selisih 2.213 suara baru dapat diajukan PHP di MK.
”Faktanya suara pemohon dan peraih suara terbanyak selisihnya mencapai 23.538 suara,” kata Rozali, dalam sidang MK, Senin (8/2/2021).
Terkait tuduhan yang menyatakan terdapat anggota KPPS di TPS 19 Candimas, Natar atas nama A Rozak, terlibat agenda pemenangan paslon nomor 1 Nanang-Pandu adalah tidak benar.
”A Rozak hanya dicantumkan namanya oleh temannya. Dia sama sekali tidak menghadiri atau menjadi MC dalam pemenangan paslon 1. Jadi tidak benar dia memengaruhi perolehan suara,” ungkapnya.
Rozali kemudian membacakan petitum di hadapan ketua majelis hakim MK Aswanto yang didampingi panel hakim, Suhartoyo.
Yakni menolak seluruhnya permohonan pemohon dan membenarkan keputusan KPU Lamsel tentang rekapitulasi penghitungan suara.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
