Tolak Tuduhan Hipni-Melin, KPU Tetap Sahkan Nanang-Pandu
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
”Dan, menetapkan perolehan suara sah, paslon 1 berjumlah 159.987 suara, paslon 2 sebanyak 146.115 suara, dan paslon 3 ada 136.456 suara,” pungkasnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
