Tinggal Satu Parpol yang Belum Serahkan RKDK ke KPU Lampung
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Partai Politik (Parpol) peserta pemilu, wajib menyerahkan rekening khusus dana kampanye (RKDK) ke KPU sebelum masa kampanye dimulai yakni 27 November 2023 mendatang.
Namun hingga H-1 masa kampanye yang akan dimulai pada 28 November, dari 18 Parpol yang ikut serta dalam Pemilu 2024, baru 17 Parpol yang sudah menyerahkan RKDK, tersisa satu Parpol yang belum.
Hal ini diungkapkan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Lampung Ismanto saat dimintai keterangan, Kamis (23/11/2023).
Ismanto mengatakan, penyerahan RKDK yang diwajibkan bagi seluruh Parpol dan Calon Perseorangan yakni DPD RI.
"Tinggal 1 Parpol, tetapi tidak bisa disebutkan karena masih dalam proses. Begitu juga dengan Caleg DPD, seluruhnya masih proses," ujarnya.
Perihal jumlah dana kampanye yang harus tertera dalam RKDK. Ismanto mengatakan tidak ada batasan minimal ataupun maksimal.
"Tidak ada batasan. Yang wajib adalah nomor rekening tersebut harus atas nama Parpol sesuai tingkatan, atau nama Calon DPD," ujarnya.
Untuk diketahui, tahapan pembukaan dan penutupan RKDK diatur dalam PKPU nomor 18 tahun 2023 tentang dana kampanye Pemilu.
Serta Keputusan KPU Nomor 1190 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pembukaan dan Penutupan RKDK Peserta Pemilu. (*)
RKDK Parpol
KPU Lampung
Lampung
Pemilu 2024
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
