Tidak Kantongi STTP, Bawaslu Lamteng Hentikan Sembilan Kegiatan Kampanye Caleg

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Tengah

11 Desember 2023 22:02 WIB
Politika | Rilis ID
Ketua Bawaslu Lamteng Yuli Efendi (Berkacamata). Foto : Istimewa
Rilis ID
Ketua Bawaslu Lamteng Yuli Efendi (Berkacamata). Foto : Istimewa

RILISID, Lampung Tengah — Sejak dimulainya masa kampanye bagi calon Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), Bawaslu setempat telah menghentikan sembilan kegiatan.

Ketua Bawaslu Lamteng Yuli Efendi mengatakan, dari tanggal 28 November hingga 11 Desember 2023 tercatat ada 28 kegiatan yakni 25 kampanye dan tiga pembekalan saksi.

"Dari jumlah tersebut, kita menghentikan sembilan kampanye yang tidak memiliki surat tanda terima pemberitahuan (STTP) yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian," ujar Yuli Efendi, Senin (11/12/2023)..

Kampanye yang dihentikan tersebar di Kecamatan Padang Ratu, Bumi Ratu Nuban dan Seputih Surabaya masing-masing satu kegiatan. 

Kemudian di Kecamatan Rumbia, Seputih Agung dan Gunung Sugih, masing-masing dua kegiatan. 

"Calegnya dari DPRD kabupaten, Provinsi dan DPR RI. Untuk partainya Golkar dan Gerindra," imbuh pria berkacamata. 

Yuli juga mengimbau kepada para caleg yang akan melakukan kampanye, agar mengantongi STTP terlebih dahulu. 

Menurutnta, aturannya sudah jelas dan pihaknya sudah mengirim imbauan kepada pengurus partai politik di tingkat Kabupaten hingga Kecamatan, sebelum dimulainya tahapan kampanye. 

"Harapan kami tidak terulang kembali dan para peserta mentaati aturan yang berlaku," pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Bawaslu

Lamteng

kampanye

hentikan

STTP

Caleg

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya