Terkait Putusan MA, Begini Curhatan Yusuf Kohar di Facebook
Dwi Des Saputra
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Wakil Wali Kota Bandarlampung Yusuf Kohar, Sabtu (30/1/2021) membuat ‘panas’ jagat media sosial. Ia menulis status yang kemungkinan besar terkait putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Nomo3 3, Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
“Dulu Bawaslu dikatakan Banci.........! dan tidak punya kemampuan bertindak, begitu di beri kewenangan banyak yang kebakaran jenggot dan mau mengganti anggota Bawaslu serta mau membubarkan Bawaslu atau mau Bawaslu tidak punya kekuasaan,” demikian tulis Yusuf Kohar di laman Facebooknya.
Yusuf juga menyangkan ada beberapa pihak yang dahulu meremehkan fungsi pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang tidak memiliki legitimasi dalam mengungkap masalah pelanggaran adminstrasi terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ini juga mengungkapkan bahwa kunci dari Pilkada adalah tidak menggunakan kekuatan dan kekuasaan, dengan memboncengi program pemerintah dalam memenangkan salah satu calon dalam Pilkada.
“Padahal yang lebih penting bagaimana Pemilukada bersih tidak melanggar TSM (menggunakan fasilitas dan program pemerintah, menggunakan organisasi pemerintah dan menggerakkan ASN) untuk kepentingan atau menguntungkan diri sendiri dan pihak lain (istri, anak, teman dan orang lain),” bunyi curhatnya lagi.
Ia menilai, keputusan Bawaslu Lampung mendiskualifikasi pasangan nomor 3 tidak boleh dibiarkan begitu saja oleh KPU Bandarlampung, karena rekomendasi tersebut diatur dalam UU dan memiliki kekuatan hukum.
“Sesuai UU pelanggaran TSM atau Administrasi melapornya ke Bawaslu Provinsi sejak ditetapkan sebagai calon sampai hari H Pencoblosan tidak ada waktunya berarti sampai pukul 00, dan diselesaikan dalam waktu 14 hari kerja, dan dilaksanakan dengan tahap-tahap persidangan lengkap dan terbuka,” tulisnya kemudian.
“Dengan kewenangan Bawaslu provinsi, putusannya mempunyai kekuatan hukum dan kalau membatalkannya di MA, KPU melaksanakan melaksanakan rekomendasi keputusan Bawaslu berdasarkan UU, keputusan Bawaslu tidak bisa diabaikan oleh KPU karena diatur oleh UU,” tandasnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
