Terbukti Langgar Etik, 6 Hakim MK Disanksi Teguran Lisan

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

7 November 2023 17:46 WIB
Politika | Rilis ID
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqiesaat saat bacakan putusan, Selasa (7/11/2023)
Rilis ID
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqiesaat saat bacakan putusan, Selasa (7/11/2023)

RILISID, Bandarlampung — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan sanksi teguran lisan terhadap 6 orang hakim MK karena dianggap terbukti melakukan pelanggaran etik.

Keenam hakim tersebut yakni, Manahan M. P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan M Guntur Hamzah.

Putusan nomor 5/MKMK/L/10/2023 tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqiesaat serta Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams sebagai anggota dalam sidang putusan, Selasa (7/11/2023).

Jimly mengungkapka, Hakim terlapor terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup sehingga melanggar prinsip kepantasan.

"Memutuskan menyatakan para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan Dmdisanksi teguran lisan secara kolektif," tandasnya. Jimly.

Untuk diketahui, putusan ini berkaitan dengan laporan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI), Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani dan Alamsyah Hanafiah. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Putusan MKMK

Hakim MK Disanksi Teguran Lisan

Putusan MK

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya