Tak Dapat Akses Daftar Akun, Bawaslu Sulit Awasi Kampanye di Medsos Resmi Milik Peserta Pemilu

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

10 Desember 2023 15:22 WIB
Politika | Rilis ID
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Tamri.
Rilis ID
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Tamri.

RILISID, Bandarlampung — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sedikit kesulitan mengawasi kampanye di akun media sosial yang dimiliki oleh para peserta Pemilu baik Parpol, Caleg, dan juga Tim Kampanye Daerah untuk Paslon Capres-Cawapres.

Hal ini dikarenakan, hingga saat ini Bawaslu Lampung belum mendapatkan daftar data akun medsos peserta pemilu serta tidak bisa mengakses aplikasi khusus KPU SIKADEKA.

Untuk diketahui aplikasi SIKADEKA yang digunakan KPU untuk memfasilitasi kegiatan kampanye, pemasangan APK, dan pelaporan dana kampanye serta audit dana kampanye peserta Pemilu Tahun 2024.

"Nah Bawaslu tidak bisa mengakses aplikasi tersebut, karena KPU daerah tidak bisa memberikan kalau tidak ada instruksi dari KPU RI," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Tamri.

Selain itu, Tamri juga mengatakan pihaknya belum mendapatkan salinan daftar akun media sosial peserta Pemilu yang didaftarkan ke KPU sebelum masa kampanye yang dimulai pada 28 November lalu.

Oleh karena itu, lanjut Tamri. Untuk sementara dirinya melakukan pengawasan untuk seluruh medsos baik itu yang terdaftar di KPU maupun tidak.

"Jadi kami awasi semua Medsos, karena yang kami awasi materinya jangan sampai melanggar Pasal 280 ayat 1 UU Pemilu," ujarnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Kampanye Medsos

Bawaslu Lampung

Akun medsos Kampanye

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya