Sosialisasi Regulasi Kampanye, Pengawasan di Medsos Jadi Atensi Bawaslu Bandar Lampung
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Jelang masa tahapan kampanye Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung lakukan sosialisasi regulasi tahapan kampanye dan logistik, Kamis (16/10/11/2023).
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Apriliwanda mengatakan, workshop ini dilakukan agar seluruh pengawas kecamatan memahami perihal regulasi, terkait kampanye, sampai dengan pendistribusian logistik ke TPS.
Karena, setelah ini tugas pengawasan akan semakin berat, karena sudah masuk tahapan kampanye.
"Ditahapan ini, pengawasan benar-benar harus dilakukan, pada saat kampanye dan juga dalam pendistribusian logistik pemilu 2024," katanya.
Anggota Bawaslu Bandarlampung Hasanuddin Alam mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk sosialisasi produk hukum yang tertuanh dalam Perbawaslu nomor 11 tentang pengawasan kampanye.
"Pengawas Kecamatan harus benar-benar paham dengan regulasi ini, terutama perihal jadwal-jadwal kampanye," katanya.
Menurut Hasan, jadwal tahapan kampanye ini sangat sempit, sehingga Panwascam juga diminta untuk meningkatkan pengawasan di media sosial.
Panwascam harus benar-benar mehamai bagaiman kuatnya hoax dari informasi yang berkeliaran, dan ini harus tercatat dengan benar di form A pengawasan.
"Maka sangat penting, perbawaslu ini harus segera disosialisasikan," katanya.
Selain itu, lanjut Hasan. Untuk tahapan logistik diatur dalam Perbawaslu nomor 12. Walaupun saat ini tahapan logistik sudah berjalan, pengawasan harus tetap dilakukan terutama di tempat penyimpanan logistik.
Perbawaslu 11
Tahapan Kampanye
Bawaslu Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
