Soal Sosialisasi di Lembaga Pendidikan, Mendagri Dinilai Tak Keliru

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

12 Oktober 2018 17:50 WIB
Elektoral | Rilis ID
Mendagri Tjahjo Kumolo. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma.
Rilis ID
Mendagri Tjahjo Kumolo. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma.

RILISID, Jakarta — Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Asrul Sani menilai, apa yang dimaksud Mendagri Tjahjo Kumolo terkait sosialisasi pemilu di lembaga pendidikan, tidak lah menyalahi aturan.

Sosialisasi bisa saja dilakukan kandidat capres-cawapres, dan akan lebih bagus jika didampingi pihak pengawas pemilu.

"Ketika katakanlah pasangan calon dalam rangka pilpres melakukan itu di lembaga pendidikan, tinggal dilihat saja oleh Panwas setempat. Paling bagus kalau dilihat," kata Asrul kepada rilis.id pada Jumat (12/10/2018).

Dalam hal ini, kata dia, pernyataan Mendagri sudah tepat. Karena, sosialisasi atau kampanye, ada unsur yang bisa terpantau, serta bisa dibedakan.

Mendagri, Tjahjo Kumolo mengatakan, pasangan capres-cawapres serta tim kampanyenya wajib menghormati serta menaati aturan yang telah ditetapkan KPU dan Bawaslu. Khususnya soal larangan berkampanye di lembaga pendidikan.

"Sesuai yang diatur dalam pasal 280 ayat 1 huruf h di UU Pemilu," kata Tjahjo dalam pesan singkatnya.

Menurut dia, dalam ketentuan tersebut lembaga pendidikan menjadi salah satu tempat yang harus steril dari berbagai kepentingan politik. Termasuk, urusan kampanye pasangan calon serta menempatkan atribut-atribut yang berkaitan dengan kampanye.

"Jadi, boleh saja hadir di sekolah, kampus, pondok pesantren dan tempat ibadah kalau hanya untuk menghadiri undangan. Tapi, tanpa kepentingan berkampanye," tambah Tjahjo.

Kehadiran pasangan calon di sana, kata dia, dibolehkan jika dalam rangka sosialisasi pemilu cerdas, menolak politik uang, politisasi SARA dan imbauan menjaga persatuan serta kesatuan bangsa. Di mana hal seperti ini sifatnya umum dan mendidik pemilih.

Menurut Mendagri yang juga juru kampanye Jokowi-Ma'ruf ini, melakukan kampanye serta sosialisasi adalah dua hal yang berbeda. Tjahjo menilai, sosialisasi ini lebih kepada edukasi publik. Tanpa harus mengajak atau mengarahkan pilihan mereka.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya