Soal Sosialisasi di Lembaga Pendidikan, Mendagri Dinilai Tak Keliru
Anonymous
Jakarta
"Misalnya hadiri undangan kampus yang melakukan sosialisasi dalam bentuk gerakan anti politik uang dan hoaks. Saya kira boleh-boleh saja," ungkap dia.
Karena bagaimana pun, banyak santri, siswa sekolah dan mahasiswa yang sudah punya hak pilih. Tentunya mereka harus diberi pemahaman yang utuh terutama untuk mendorong partisipasinya di pemilihan nanti.
Apalagi, kalau pihak penyelenggara dan pengawas Pemilu (KPU-Bawaslu) hadir. Tentu ini akan sangat mendidik masyarakat untuk menjadi pemilih cerdas. Prinsipnya, di manapun tempat yang memang dilarang melakukan kampanye, harus lah ditaati.
"Pemerintah pun enggak bisa intervensi semua harus taat, harus tunduk sebagaimana yang diatur oleh UU serta KPU," ujar Tjahjo.
Hal semacam ini pastinya dipedomani aturan teknis dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Aturan tersebut mesti ditaati, baik itu oleh calon presiden, calon wakil presiden maupun tim sukses masing-masing pasangan calon.
Bagaimana pun, KPU adalah lembaga yang diberi mandat oleh UU menyelenggarakan pemilihan. Termasuk mengatur teknis tahapan kampanye yang dituangkan dalam peraturan KPU.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
