Soal Rakata Institute, KPU Lampung Bentuk Dewan Etik

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

17 April 2018 21:16 WIB
Elektoral | Rilis ID
Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono. ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Sulis Wanto
Rilis ID
Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono. ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Sulis Wanto

RILISID, Bandarlampung — KPU Lampung membentuk dewan etik untuk memproses laporan warga tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga survei Rakata Institute beberapa waktu lalu.

Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono mengungkapkan, pembentukan dewan etik berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2017. Dewan etik tersebut terdiri dari lima orang pakar.

Sayangnya, Nanang enggan mempublikasikan nama-nama dewan etik karena pelapor belum melengkapi identitasnya. Pelapor dimaksud adalah Hermawan, Koordinator Presidium JAPRI atau Jaringan Pemuda Republik Indonesia.

“Yakni dua akademisi, kami libatkan profesor statistik dan ahli metodologi (IT riset) yang berpengalaman dan berintegritas. Dua lagi pakar atau ahli survei yang handal. Satu lagi dari KPU provinsi," katanya kepada rilislampung.id, Selasa (17/4/2018).

Nanang mengaku tengah mengonfirmasi beberapa nama untuk bersedia sebagai dewan etik. “Insya Allah, minggu ini sudah kami undang, bila hasil konfirmasi kepada pelapor berjalan lancar," ujarnya.

Tugas utama dewan etik akan melakukan verifikasi hasil survei Rakata Institute yang menurut pelapor diduga melakukan pelanggaran. Setiap indikator akan didalami dan diverifikasi.

“Misalnya, dalam survei harus wawancara secara faktual. Benarkah lembaga survei melakukan wawancara? Akan didalami dan diverifikasi lebih dalam secara faktual. Kami harus hati-hati dan adil kepada pihak terlapor juga. Karena bahkan ada sanksi pidana di pasal 54 ayat (3),” papar Nanang.

Sementara Koordinator Divisi Hukum KPU Lampung Tio Aliansyah menambahkan Ketua KPU Nanang Trenggono sebagai perwakilan komisioner dipastikan masuk dalam dewan etik. “Nanti kita akan rapat dengan calon dewan etik itu pada hari Kamis," ucapnya.

Menurut Tio, KPU sangat terbuka dengan hal-hal apapun terkait pelaksanaan pilkada serentak tahun ini. “Dewan etik ini nanti akan di-SK-kan melalui rapat, itu diputuskan dengan SK KPU,” tukasnya.

Apabila mengangung unsur pelanggaran, dewan etik bisa memberikan rekomendasi kepada KPU sebagai dasar memutuskan pemberian sanksi. “Sanksinya bisa diberikan berupa tidak kredibel, atau peringatan bisa, juga larangan tidak bisa melakukan survei," bebernya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya