Soal Penetapan Eva-Deddy, KPU Siap Patuhi Putusan MK

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

28 Januari 2021 22:11 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/ Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung menyatakan siap menindaklanjuti hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Paling lambat lima hari setelah amar putusan MK yang memenangkan Eva-Deddy, KPU akan menetapkan kembali pasangan calon (paslon) sebagai peserta pemilihan wali kota Bandarlampung.

Selain itu, menyatakan Keputusan KPU Bandarlampung No. 461/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020 tetap berlaku dan berkekuatan hukum mengingat.

Keputusan KPU dimaksud tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung tahun 2020.

Saat ini, KPU Bandarlampung belum dapat menjalankan putusan MK karena masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK. Meskipun, gugatan ke MK telah dicabut oleh kuasa hukum paslon Yusuf-Tulus, Ahmad Handoko.

”Kami selaku termohon menunggu jadwal panitera MK terkait putusan selanjutnya atau  penetapan pencabutan perkara yang akan dibacakan majelis MK pada 16 Februari 2021,” papar Ketua KPU Bandarlampung, Dedy Triyadi, Kamis (28/1/2021).

Ia menjelaskan dalam hal pemohon menarik kembali permohonan setelah dicatat dalam e-BRPK (BRPK elektronik), MK menerbitkan ketetapan mengenai penarikan kembali permohonan.

Hal ini diatur dalam Pasal 20 ayat 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No. 6 tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam PHP Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya