Soal Mundurnya Caleg Terpilih yang Ikut Pilkada, Akademisi dan KPU Beda Pendapat
Sulaiman
Bandarlampung
"Tidak ada pula larangan dilantik belakangan," ujar Hasyim.
Hasyim menjelaskan, caleg terpilih tidak perlu mundur selama partai politik pengusung pasangan calon di Pilkada menyampaikan surat belum dilantik, maka tidak harus mundur dari statusnya.
"Caleg dicalonkan oleh parpol. Calon kepala daerah dicalonkan oleh parpol. Bagaimana bila parpol mengajukan surat yang menginformasikan bahwa calon terpilih belum dapat hadir pelantikan," ujarnya.
Ia melanjutkan, caleg terpilih statusnya belum berubah menjadi anggota selama belum dilantik pada 1 Oktober 2024 nanti. Sehingga, caleg terpilih tidak perlu mundur dan pelantikan bisa dilakukan menyusul.
"Yang wajib mundur adalah anggota. Anggota adalah calon terpilih yang sudah dilantik. Bila pada 1 Oktober 2024 belum dilantik, maka status masih sebagai calon terpilih," pungkasnya. (*)
Caleg Terpilih Mundur
Pilkada 2024
Pilgub Lampung
Akademisi
KPU
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
