Soal Mundurnya Caleg Terpilih yang Ikut Pilkada, Akademisi dan KPU Beda Pendapat

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

14 Mei 2024 09:37 WIB
Politika | Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo

"Tidak ada pula larangan dilantik belakangan," ujar Hasyim.

Hasyim menjelaskan, caleg terpilih tidak perlu mundur selama partai politik pengusung pasangan calon di Pilkada menyampaikan surat belum dilantik, maka tidak harus mundur dari statusnya.

"Caleg dicalonkan oleh parpol. Calon kepala daerah dicalonkan oleh parpol. Bagaimana bila parpol mengajukan surat yang menginformasikan bahwa calon terpilih belum dapat hadir pelantikan," ujarnya.

Ia melanjutkan, caleg terpilih statusnya belum berubah menjadi anggota selama belum dilantik pada 1 Oktober 2024 nanti. Sehingga, caleg terpilih tidak perlu mundur dan pelantikan bisa dilakukan menyusul.

"Yang wajib mundur adalah anggota. Anggota adalah calon terpilih yang sudah dilantik. Bila pada 1 Oktober 2024 belum dilantik, maka status masih sebagai calon terpilih," pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 3 dari 3
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Caleg Terpilih Mundur

Pilkada 2024

Pilgub Lampung

Akademisi

KPU

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya