Soal Mundurnya Caleg Terpilih yang Ikut Pilkada, Akademisi dan KPU Beda Pendapat
Sulaiman
Bandarlampung
Maka, Caleg DPRD Lampung terpilih yang mengikuti Pilkada dipastikan sudah berstatus anggota DPRD yang sudah dilantik.
Diketahui, beberapa caleg terpilih DPRD Lampung diprediksi cukup banyak yang akan mengikuti kontestasi di Pilkada. Seperti Rahmat Mirza Djausal, caleg terpilih Partai Gerindra yang diinformasikan akan mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Lampung.
Kemudian, Ismet Roni (Caleg terpilih Partai Golkar) serta Winarti (Caleg Terpilih PDI Perjuangan) yang juga diinformasikan mencalonkan diri sebagai calon Bupati Tulang Bawang.
Serta Parosil Mabsus (caleg terpilih PDI Perjuangan) yang diinformasikan akan mencalonkan diri kembali sebagai Bupati Lampung Barat dan Dewi Handajani (caleg terpilih PDI Perjuangan) yang juga diinformasikan mencalonkan diri kembali sebagai Bupati Tanggamus.
Di Pilkada Pesawaran, Caleg terpilih DPRD Lampung dari PDI Perjuangan Nanda Indira dan Achmad Rico, caleg terpilih DPRD Pesawaran dari Partai Gerindra, juga diinformasikan akan maju sebagai calon Bupati Pesawaran.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, caleg terpilih di Pemilu 2024 tidak wajib mengundurkan diri bila maju dalam Pilkada 2024.
Hasyim mengatakan, yang wajib mundur saat mencalonkan diri dalam pilkada adalah mereka yang telah dilantik dan memiliki jabatan.
Ia menegaskan, hal itu juga sesuai dengan Putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024.
"Yang wajib mundur adalah anggota (sudah dilantik)," kata Hasyim di Jakarta, Sabtu (11/5/2024).
Terkait dengan pelantikan, Hasyim mengatakan, tidak ada larangan caleg terpilih untuk dilantik secara susulan bila nantinya kalah dalam Pilkada 2024. Sebab, tidak ada aturan terkait pelantikan anggota legislatif secara serentak.
Caleg Terpilih Mundur
Pilkada 2024
Pilgub Lampung
Akademisi
KPU
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
