Soal Mundurnya Caleg Terpilih yang Ikut Pilkada, Akademisi dan KPU Beda Pendapat
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait caleg terpilih yang ingin maju di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 tidak perlu mundur terus menuai polemik.
Diketahui, Hasyim mengatakan, dasar pernyataannya itu sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024. Berdasarkan keputusan MK itu, yang wajib mundur adalah Caleg yang sudah menjabat sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, juga Kabupaten/Kota.
Terkait pernyataan itu, Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila) Budiono menilai keliru. Ia menyatakan, Caleg terpilih, terutama DPRD Lampung wajib mundur jika ingin maju di Pilkada.
Dasarnya adalah, keputusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015 dan pasal 7 ayat (2) huruf S UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Bunyi keputusan MK itu adalah: Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai Anggota DPR, DPD, dan DPRD, sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.
"Maka, Caleg terpilih DPRD Lampung apabila sudah dilantik, wajib mundur!" nilainya.
"Dan ini berlaku di seluruh Indonesia, tentunya termasuk Lampung yang juga melaksanakan pilkada November 2024,” sambungnya.
Diketahui, jika melihat jadwal tahapan Pilkada di Lampung, jadwal penetapan pasangan calon kepala daerah berlangsung pada 22 September.
Sementara, untuk anggota DPRD Lampung periode 2019-2024, akhir masa jabatannya habis pada 2 September.
Dengan demikian, pelantikan Caleg DPRD Lampung terpilih periode 2024-2029 akan dilakukan sebelum jadwal penetapan Calon Kada yakni 2 September 2024.
Caleg Terpilih Mundur
Pilkada 2024
Pilgub Lampung
Akademisi
KPU
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
