Soal Dugaan Jual Beli Jabatan, KPU RI Hormati Proses DKPP

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

29 Januari 2020 13:21 WIB
Politika | Rilis ID
Viryan Aziz anggota KPU RI usai peluncuran Gerbang Demokrasi KPU Kota Bandarlampung, Rabu (29/1/2020).FOTO:RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman
Rilis ID
Viryan Aziz anggota KPU RI usai peluncuran Gerbang Demokrasi KPU Kota Bandarlampung, Rabu (29/1/2020).FOTO:RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman

RILISID, Bandarlampung — KPU RI menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),  soal kasus dugaan jual beli jabatan yang menyeret Esti Nur Fathonah salah satu anggota KPU Lampung.

Hal itu ditegaskan Anggota KPU RI Viryan Aziz usai meresmikan peluncuran aplikasi Gerbang Demokrasi di Aula KPU Kota Bandarlampung, Rabu (29/1/2020).

Disinggung soal sidang DKPP menyebut salah satu staf KPU RI, Toni terlibat dalam proses dugaan jual beli kursi KPU. Viryan mengaku sudah diperiksa. 

"Sekarang sedang pemeriksaan DKPP. DKPP sedang bekerja. Terkait hal semacam itu sudah diperiksa dan kita menghormati proses yang ada di DKPP sampai dengan selesai," ujarnya.

Dirinya juga telah mendengar jika KPU Provinsi Lampung membantu selama proses sidang DKPP untuk memberikan informasi.

"Kami juga dengar KPU Provinsi Lampung sedang bekerja membantu. Diminta menyampaikan sejumlah informasi. Dan sudah disampaikan. Kami tetap fokus bekerja," terangnya.

Viryan menegaskan pihaknya akan menghormati apa yang menjadi keputusan dari sidang DKPP tersebut.

 "Apapun keputusan DKPP akan kami laksanakan dan tahapan pilkada tetap berjalan," tukasnya.

Sementara, Anggota KPU Provinsi Lampung, Esti Nur Fathonah bersikukuh menyatakan tidak tahu menahu dan terilibat dalam kasus dugaan jual beli jabatan KPU kabupaten/kota.

"Kalian sudah menyaksikan dua kali persidangan. Ya lihat saja fakta - fakta di persidangan tersebut," tegasnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya