Simpan Uang Bonus Mobil, Bank Lampung Diminta Lapor ke KPPU

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

18 Agustus 2018 21:01 WIB
Politika | Rilis ID
Pengamat hukum Unila Budiono. FOTO: Istimewa
Rilis ID
Pengamat hukum Unila Budiono. FOTO: Istimewa

RILISID, Bandarlampung — Perpindahan uang naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) Pilgub Lampung Rp360 miliar dari Bank Lampung ke Bank Mandiri dan BRI menimbulkan persaingan tidak sehat antar lembaga intermediasi keuangan.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diminta turun untuk mengawasi monopoli kedua bank pelat merah tersebut.

Akademisi hukum dari Universitas Lampung (Unila), Budiono, menyebutkan peran KPPU diperlukan agar jangan sampai ada salah satu unit usaha atau bank memonopoli kegiatan.

”Hal seperti pemberian hibah terhadap lembaga kepada unit usaha, seperti bank, itu tidak dibenarkan. Karena ini menimbulkan persaingan tidak sehat, memonopoli,” tandasnya kepada rilislampung.id, Sabtu (18/8/2018).

Masalah bonus empat mobil untuk KPU dan Bawaslu tidak dapat dibenarkan. Sebab, bank menjadi rujukan karena proses pelayanan dan jaringannya. Bukan kemampuan mengistimewakan klien.

Dia karenanya mempertanyakan kenapa memilih Bank Mandiri dan BRI tidak dilakukan ketika penandatangan NPHD, jauh sebelum pemilu dilakukan.

Budiono mencium gratifikasi meskipun bukan ke perorangan, melainkan antar lembaga.

”Ini akan menyebabkan ketidakpercayaan terhadap bank milik pemerintah daerah atau Bank Lampung,” ingatnya.

KPPU dibutuhkan untuk melihat sejauhmana persaingan antar bank, sehat atau tidak. Jika sudah diperiksa, KPPU bisa memberikan hukuman ke bank trersebut.

Jika dibiarkan, maka akan berlaku hukum rimba yang kuat dia yang menang.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya