Simpan Uang Bonus Mobil, Bank Lampung Diminta Lapor ke KPPU

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

18 Agustus 2018 21:01 WIB
Politika | Rilis ID
Pengamat hukum Unila Budiono. FOTO: Istimewa
Rilis ID
Pengamat hukum Unila Budiono. FOTO: Istimewa

”Bagi pihak yang merasa dirugikan, bukan saja Bank Lampung atau bank lainnya, harus melaporkan,” desaknya.

Sementara itu, Ketua Pansus Money Politics, Mingrum Gumay, mendesak aparat penegak hukum turun tangan. Apakah ada pelanggaran administrative, atau ada persoalan hukum dalam proses ini.

”Persoalan kan tidak sesederhana itu dan pansus memiliki kewajiban menyelidiki, mengungkap, dan menindaklanjuti ke institusi lain sebagai fungsi pengawasan,” tegasnya.

Anggota Komisi II DPRD Lampung ini juga mempertanyakan mekanisme perpindahan anggaran hingga regulasi yang mengatur pemberian pinjam bonus mobil. Meski yang untuk ke Bawaslu bersifat pinjam pakai.

”Pengalihan ini seperti apa? Apa benar fasilitas dan jaringan Bank Lampung tidak seperti Bank Mandiri dan BRI. Bagaimana pertanggungjawaban Kabag Keuangan Daerah Pemprov Lampung? Koordinasinya seperti apa?” tanyanya.

Menurut dia, alasan KPU dan Bawaslu bahwa Bank Lampung tidak memiliki jaringan sampai ke daerah tidak tepat. Sebab, Bank Lampung sudah mengeluarkan keterangan mereka melayani 15 kabupaten/kota di provinsi ini dan punya 34 outlet ATM bersama.

Selain itu, Politisi PDIP Lampung ini meminta pertanggungjawaban karena anggaran pilgub bersumber dari APBD. (*)

 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya